Persyaratan Berkas SMK PK Pusat Keunggulan 2024

 Persyaratan Berkas SMK PK Pusat Keunggulan 2024

1. Konsentrasi Keahlian yang di usulkan sesuai dengan Bidang SMK Pusat Keunggulan tahun 2024

2. Jika Konsentrasi Keahlian yang anda pilih merupakan Konsentrasi Keahlian khusus, maka silahkan unggah data pendukung yang menyatakan bahwa Konsentrasi Keahlian tersebut layak diusulkan karena

3. Memiliki guru tersertifikasi kompetensi dan/atau portofolio sesuai konsentrasi keahlian yang didaftarkan

4. Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan

5. Memiliki rencana aksi pengembangan SMK

6. Memiliki ruang praktik siswa (RPS) dan peralatan praktik yang dapat digunakan untuk pembelajaran sesuai dengan konsentrasi keahlian unggulan yang dimiliki oleh SMK

7. Memiliki akreditasi minimal B

8. Diprioritaskan memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek

9. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari unit utama yang membidangi pendidikan vokasi tahun anggaran sebelumnya

10. Tidak sedang memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik yang sama pada tahun berkenaan

11. Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik

12. Memiliki akun media sosial sekolah dan/atau laman sekolah

13. Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi pendidikan sesuai kewenangan

14. Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

15. Diprioritaskan bagi SMK yang kepala sekolahnya mempunyai sertifikat pelatihan manajerial berbasis industri

16. Diprioritaskan bagi SMK yang sudah mengisi Tracer Studi

17. Apakah sekolah berminat untuk menjadi pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan?

18. Apakah sekolah sudah memiliki mitra industri untuk memberikan minat investasinya tahun 2024 melalui Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan?

19. SMK yang menerima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan untuk pekerjaan pembangunan baru/rehabilitasi/renovasi/redesain/restorasi ruang praktik siswa, wajib memiliki lahan:

a. Atas nama pemerintah pusat/pemerintah daerah/SMK untuk SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; 

b. Atas nama Masyarakat Penyelenggara Pendidikan untuk SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat;

20. Tidak sedang memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik  pada kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian sama di tahun berkenaan;

21. Memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan prasarana (fisik)

22. Memiliki gedung untuk renovasi/ rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagi SMK yang menerima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan prasarana

23. Memiliki ruang praktik siswa untuk pengadaan peralatan praktik bagi SMK yang menerima bantuan pemerintah program SMK Pusat Keunggulan untuk pengadaan Sarana

24. Nama lengkap Kepala Sekolah

25. Nomor HP Kepala Sekolah?

26. Alamat email aktif yang sering dikelola/dibuka?

Post a Comment

Previous Post Next Post
Pak Guru Judin

Subscribe Ya ^_^